Logo Ikramuda
Ikramuda - Ikatan Remaja Masjid Al-Huda, Sekretariat : Masjid Jami' Al-Huda Jl. Raya Penggilingan Rt.12/07 Cakung, Jakarta Timur.

Wahai Wanita

Ibnu Umar berkata bahwa telah datang seorang wanita kepada Rasulullah saw lalu bertanya,”Apakah hak suami atas isteri?” Jawab baginda,”Tunaikanlah hajatnya sekalipun engkau berada di alas belakang unta. Jangan berpuasa sunat melainkan seijin suami, kalau engkau berpuasa juga maka pahalanya untuk suami dan dosa untuk isteri. Jangan keluar melainkan dengan ijinnya, jika keluar juga akan dilaknat oleh malaikat Rahmat dan malaikat azab sehinggalah ia kembali ke rumahnya.”

Thabit Al Bananiy berkata: “Seorang wanita dari Bani Israil yang buta sebelah matanya, sangat baik khidmatnya kepada suaminya. Apabila dia menghidangkan makanan di hadapan suaminya, dipegang pelita sampai suaminya selesai makan. Pada suatu malam, pelitanya kehabisan sumbu, maka diambil rambutnya dijadikan sumbu pelita. Pada esok harinya matanya yang buta telah sembuh Allah karuniakan karamah (kemuliaan) pada perempuan itu karena memuliakan dan menghormati suaminya.”

Haram bagi wanita melihat laki-laki sebagaimana laki-laki haram melihat wanita (yang halal nikah) kecuali dalam urusan menuntut ilmu dan berjual-beli.Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, ketika Rasulullah bersama sama isteri-isterinya (Ummu Salamah dan Maimunah), datang seorang datang seorang sahabat yang buta matanya (Ibnu Maktum), Rasulullah menyuruh isten-istennya masuk ke dalam. Bertanya Ummu Salamah, ‘Bukankah orang itu tidak dapat melihat kami, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Bukankah kamu dapat melihatnya?” (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)