Remaja Masjid adalah perkumpulan pemuda masjid yang melakukan aktivitas sosial dan ibadah di lingkungan suatu masjid.
Pembagian tugas dan
wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang
menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal
jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya. Di Indonesia, organisasi
pemuda remaja masjid seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda remaja Masjid
Indonesia, Tahun berdiri 1977), JPRMI (Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia,
tahun berdiri 2003).
Perbedaaan Pemuda dan
Remaja Masjid
Pemuda Masjid kriterianya :
1. Usia 25 - 40 tahun
2. Telah Mampu menjadi Imam dan Khatib Salat Jama'ah
3. Memiliki kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah
Islamiyah
Remaja Masjid kriterianya :
1. Usia 15 - 25 tahun
2. Hanya Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari
Besar Islam
3. Hanya mampu membantu manajerial Dakwah dalam upaya
memakmurkan Masjid
Struktur Organisasi
Bentuk organisasi bidang
kerja yang digunakan oleh pengurusan organisasi remaja masjid pada umumnya
adalah :
1. Bidang Pembinaan Anggota
2. Bidang Kemasyarakatan
3. Bidang An-Nisa'
4. Bidang Kesekretariatan
5. Bidang Keuangan
6. Para pimpinan dari tiap bidang kerja mempunyai
wewenang dan tangggung jawab atas pelaksanaan bagiannya masing-masing.
Contoh Struktur Organisasi
Komposisi yang mengisi
struktur organisasi pengurus adalah :
1. Ketua Umum
2. Ketua Bidang Pembinaan Anggota
3. Ketua Bidang Kemasyarakatan
4. Ketua Bidang An-nisa'
5. Sekretris Umum
6. Bendahara Umum
7. Wakil Sekum Bidang Pembinaan anggota
8. Wakil Sekum Bidang Kemasyarakatan
9. Wakil Sekum Bidang An-Nisa'
10. Wakil Bendahara Umum
11. Departemen Dakwah
12. Departemen Pendidikan & Olahraga
13. Departemen Perpustakaan
14. Departemen Mading & Buletin (Jurnalistik)
15. Departemen Humas
16. Departemen Sosial
17. Departemen An-Nisa'
