Logo Ikramuda
Ikramuda - Ikatan Remaja Masjid Al-Huda, Sekretariat : Masjid Jami' Al-Huda Jl. Raya Penggilingan Rt.12/07 Cakung, Jakarta Timur.

19 Amalan Sunnah Hari Jum’at



PhotoGrid_1446716719661
Oleh : Al Habib Segaf Baharun
Suara-NU.com~Hari Jum’at adalah Rajanya semua hari. Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi ummat Islam, karena pada hari Jum’at Allah SWT mengobral berbagai keutamaan dalam beribadah, termasuk waktu mustajab  untuk berdoa. Bahkan difatwakan oleh sebagian ulama’, melalaikan diri pada hari Jum’at dengan meninggalkan sunnah-sunnahnya, hukumnya makruh. Apakah selama ini kita termasuk orang yang melakukan amalan-amalan sunnah pada haru Jum’at? Ataukah sebaliknya? Mumpung kita masih mempunyai kesempatan hidup, kenapa kita tidak melakukan sunnah-sunnahnya? Dalam tulisan berikut ini, Al Habib Segaf Baharun, Pengasuh PP. Darul Lughoh Wad Da’wah Pasuruan, akan mengupas secara tuntas 19 hal yang sangat dianjurkan pada hari Jum’at. Selamat membaca!
Banyak hal yang disunnahkan pada hari Jum’at diantaranya perkara-perkara berikut ini :
1. Melaksanakan mandi sunnah Jum’at. Hal ini disunnahkan hanya bagi mereka yang akan melaksanakan sholat Jum’at. Waktu mandinya  yakni mulai terbitnya fajar sodik (waktu sholat subuh) dan akan keluar waktunya dengan salamnya imam dari sholat Jum’at. Dan yang afdlol melakukan mandinya adalah menjelang waktu keberangkatannya menuju Masjid untuk melaksanakan sholat Jum’at. Jika bertentangan kepada seseorang antara dua hal yang sama-sama sunnah pada hari itu, yaitu kalau dia mandi sunnah Jum’at dia tidak akan dapat berangkat Jum’at dari mulai pagi hari dan itu juga merupakan sunnah, mak hendaknya didahulukan mandi walaupun akibatnya dia tidak dapat berangkat ke Masjid dari mulai pagi karena supaya keluar dari khilaf ulama’ yang berpendapat bahwa mandi Jum’at itu hukumnya wajib dilakukan.
2. Berhias dengan berpakaian yang paling bagus dan yang berwarna putih, karena putih lebih baik dari warna lain. Begitu pula berhias dengan memakai gamis, imamah, rida’ dan lain-lain, apalagi bagi imamnya, lebih dituntut untuk berpenampilan menarik lebih dari yang lainnya.
3. Melakukan bersih-bersih badan sebelumnya, seperti mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak, meluruskan kumis dengan mencukur rapi, memotong kukunya jika sudah panjang, serta menghilangkan bau mulutnya dengan bersiwak dan lain-lain.
4. Memakai minyak wangi, terutama menggunakan minyak misik jika dia mampu untuk membelinya, karena tambah mahal harga dari minyak wangi yang kita pakai, tambah besar pula pahala yang akan kita dapatkan, asalkan jika dilakukan untuk membesarkan syiar Agama Islam, bukan untuk pamer. Dan sifat dari minyak laki-laki adalah yang tidak tampak warnanya akan tetapi semerbak baunya. Sedangkan minyak perempuan sebaliknya, yaitu yang tampak warnanya akan tetapi tidak semerbak baunya.
5. Berangkat ke Masjid untuk melaksanakan sholat Jum’at seawal mungkin. Hitungan awalnya dimulai pagi hari, yaitu dimulai dari terbitnya fajar shodiq (masuk waktu sholat subuh). Kecuali bagi khotib dan Imam, maka tidak disunnahkan untuk pergi ke Masjid dari mulai pagi hari, akan tetapi dia pergi ke Masjid ketika akan tiba waktunya untuk berkhutbah, sebagaimana hal itu dilakukan oleh Nabi SAW dan para khulafaur rosyidin RA.
6. Disunnahkan berangkat ke Masjid semenjak pagi hari supaya mendapatkan keutamaan dari pekerjaan itu, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi SAW dalam hadits berikut ini:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  “مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ كَبْشًا أَقْرَن، فَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ دَجَّاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَبَ بَيْضَةً” (رواه النسائي)
Artinya: Barangsiapa mandi seperti mandi janabah pada hari Jum’at, lalu berangkat menuju ke Masjid untuk sholat pada jam pertama, maka seakan-akan dia telah berqurban dengan menyembelih seekor unta untuk Allah. Dan jika berangkat pada jam kedua, seakan-akan menyembelih seekor sapi. Dan jika berangkat pada jam ketiga, seakan-akan menyembelih seekor kambing yang bertanduk. Dan jika dia berangkat pada jam keempat maka seakan dia menyembelih seekor ayam. Sedangkan bagi mereka yang berangkat pada jam kelima, seakan berkurban dengan sebiji telor. (HR. Nasa’i).
Perlu diketahui bahwa menghitung jam pertama dan seterusnya yang tersebut dalam hadits di atas dimulai dari mulai terbitnya fajar shodiq hingga adzan.
7. Menyibukan diri ketika berjalan menuju Masjid dengan membaca berbagai macam dzikir, terutama dengan membaca doa ketika keluar dari rumah dan  menuju ke Masjid, yaitu doa berikut ini:
اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنْ أَوْجَهِ مَنْ تَوَجَّهَ إِلَيْكَ وَأَقْرَبِ مَنْ تَقَرَّبَ إِلَيْكَ وَأَفْضَلِ مَنْ سَأَلَكَ وَرَغِبَ إِلَيْكَ.
ALLAAHUMMAJ ‘ALNII MIN AUJAHI MAN TAWAJJAHA ILAIKA WA;AQROBI MAN TAQORROBA ILAIKA WA;AFDLOLI MAN SA;ALAKA WA ROGHIBA ILAIKA.
Artinya: Ya Allah jadikanlah aku sebagai orang yang paling menghadap kepada-Mu diantara mereka yang menghadap kepada-Mu, dan yang paling dekat kepada-Mu diantara mereka yang berusaha mendekat kepada-Mu. Dan jadikanlah aku sebagai orang yang terbaik dari mereka yang memohon kepada-Mu dan mereka yang berusaha mendekat kepada-Mu.
8. Memperbanyak membaca surat Al-Kahfi, baik pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan Paling sedikit dari memperbanyak membaca surat al kahfi adalah dengan membacanya sebanyak tiga kali, akan tetapi kita juga akan mendapat pahalanya jika kita hanya membacanya sekali, baik pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya, karena keutamaan dari membacanya sangat besar sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi SAW berikut ini:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  “مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ العَتِيْقِ” (رواه النسائي والبيهقي)
Artinya: Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Akan ditampakkan oleh Allah cahaya yang akan menerangi dari tempat dirinya berada hingga ka’bah (perumpamaan akan besarnya pahala bagi orang yang membacanya). (HR. An Nasa’i dan Baihaqi).
9. Banyak membaca shalawat kepada Nabi SAW. Batas minimal bagi seseorang sehingga dia dianggap termasuk dari orang-orang yang memperbanyak membaca sholawat kepada Nabi SAW adalah sebanyak 300 kali, dengan segala macam bentuk salawat apapun. Akan tetapi yang lebih afdlol adalah dengan membaca sholawat Ibrahimiyah yang biasa kita baca setelah tasyahud akhir.
Kesunnahan membaca salawat kepada Nabi SAW pada hari Jum’at sesuai dengan perintah Nabi SAW dalam hadits berikut ini:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  “أَكْثِرُوْا مِنَ الصَّلاَةِ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا” (رواه البيهقي)
Artinya: “Perbanyaklah kalian membaca salawat kepadaku pada hari Jum’at dan pada malamnya (malam Jum’at), karena barang siapa membaca salawat kepadaku sekali maka Allah akan membalasnya sebanyak sepuluh kali”. (HR. Baihaqi).
10. Diam dan berusaha mendengarkan isi dari khutbah Jum’at. Makruh hukumnya berbicara pada saat khutbah dilaksanakan, walaupun membaca dzikir, apalagi karena berbicara dengan orang, kecuali jika kita berbicara didalam waktu-waktu dibawah ini maka hukumnya tidak makruh yaitu sebagai berikut:
a. Sebelum khutbah.
b. Antara dua khutbah.
c. Setelah selesainya khutbah kedua hingga melaksanakan sholat Jum’at.
Dan selain dari tiga waktu  tersebut hukumnya berbicara adalah makruh kecuali kalau ingin memberi suatu peringatan yang tidak dapat digantikan dengan isyarat, begitu pula menjawab orang yang sedang bersin maka tidak apa-apa melakukannya bahkan hukumnya sunnah.
11. Melaksanakan sholat sunnah Tahiyatul Masjid dan sunnah Qobliyatul Jum’at. Hal ini dilakukan jika Imam masih belum naik ke atas mimbar. Disunnahkan untuk melaksanakan sholat Tahiyyatul Masjid sebanyak empat rakaat dengan satu salam. Membaca surat Al-Fatihah dan 50 kali dari surat al Ikhlas pada setiap rakaatnya. Lain halnya jika Imam sudah naik ke atas mimbar, maka disunnahkan hanya melaksanakan dua rakaat saja dan tidak boleh dilamakan, alias harus dipercepat dan boleh niatnya dijadikan satu, antara Tahiyyatul Masjid dengan niat sholat Qobliyatul Jum’at.
12. Tidak melakukan ihtiba’, yaitu dengan cara kita duduk jongkok lalu kita selempangkan selendang atau yang lainnya untuk mengikat kedua kakinya dengan pinggang-nya sehingga kakinya akan tetap jongkok dan tidak berubah, karena hal itu akan menyebabkan mengantuk, kecuali bagi seseorang yang jika melakukannya akan lebih giat dan hilang ngantuknya maka tidak apa-apa bahkan itu yang afdlol baginya.
13. Memperbanyak membaca doa dan berusaha mendapatkan waktu ijabah pada hari itu, terutama berdoa untuk kepentingan akhirat kita dan berusaha mencari waktu ijabah itu, karena jika kita berdoa pada hari jum’at dan bertepatan dengan waktu ijabah itu maka doa kita pasti akan dikabulkan oleh Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam,
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  “إِنَّ فِي الْجُمْعَةِ سَاعَةً لاَ يَسْأَلُ الله الْعَبْدُ فِيْهَا شَيْئًا إِلاَّ أَتَاهُ الله إِيَّاهُ (رواه مسلم وأبو داود)
Artinya: Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat suatu waktu dimana tidak meminta seorang hambapun kecuali akan dikabulkan semua permintaannya. (HR. Muslim dan Abu Daud)
Para ulama’ berbeda pendapat dalam waktu ijabah itu hingga terdapat sekitar 50 pendapat. Akan tetapi yang lebih kuat dari pendapat-pendapat tersebut adalah, waktu itu terjadi dari mulai naiknya khotib di atas mimbar hingga imam itu selesai dari sholatnya dengan mengucapkan salam. Maka hendaknya kita berdoa antara dua waktu itu asalkan tidak mengganggu orang lain dengan doa kita dan hal itu tidak mencegahnya dari mendengarkan khutbah jum’at karena itulah yang sunnah baginya.
Sedangkan hikmah tidak dijelaskan kapan waktu ijabah tersebut agar kita rajin dalam mencari waktu tersebut sepanjang hari bukan hanya pada waktu ijabah itu saja.
14. Membaca musabbi’at.  Jika kita tetelah selesai melaksanakan Sholat Jum’at, janganlah berbicara satu patah katapun serta jangan merubah posisi duduk takhiyat akhir kita. Setelah selesai salam itulah kita dianjurkan membaca musabbiat. Yang dimaksud dengan musabbi’at disini adalah membaca surat Al-Fatihah 7×, surat Al-Ikhlas 7×, surat Al-Falaq 7×, surat An-Naas 7×, oleh karena semuanya dibaca sebanyak 7 kali maka dinamakanlah hal ini musabbi’at dan setelah selesai membaca musabbi’at tersebut, diakhiri dengan doa dibawah ini:
اَللّهُمَّ يَاغَنِيُّ يَاحَمِيْدُ يَامُبْدِئُ يَامُعِيْدُ يَارَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ أَغْنِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ×4
ALLAAHUMMA YAA GHONIYYU YAA HAMIIDU YAA MUBDI;U YA MU’IIDU YA ROHIIMU YA WADUUDU AGHNINII BIHALAALIKA ‘AN HAROOMIKA WA BITOO’ATIKA ‘AN MA’SHIYATIKA WABIFADL;LIKA ‘AMMAN SIWAAKA x4
Ya Allah wahai Dzat Yang Maha Kaya dan Maha Mulya. Dzat yang menciptakan sesuatu dari awal dan Dzat yang mengembalikannya. Ya Allah wahai Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, berikanlah aku kekayaan dari rizki-Mu yang halal sehingga aku terhindar dari rizki yang harom, dan gampangkanlah aku melakukan ketaatan-Mu sehingga aku menjauhi hal-hal yang Engkau haromkan. Dan jadikanlah kami hanya mengharap karunia-Mu sehingga aku terhindar dari mengharap karunia dari selain Engkau.
Diriwayatkan bahwasanya barang siapa yang selalu dan kontinyu membaca musabbiat tersebut lalu diikuti dengan doa tersebut sebanyak 4 kali, maka Allah akan menjadikannya orang yang kaya dan akan diberikan rizki dengan rizki yang tidak terduga sebelumnya dan akan diampuni segala dosanya serta akan dijaga dunianya, agamanya serta keluarga, anak dan istrinya sebagaimana disebutkan didalam kitab Assyarqowi.
15. Ketika keluar dari masjid membaca doa sebagai berikut:
اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ، وَحَضَرْتُ جُمْعَتَكَ وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِيْ فَارْزُقْنِيْ مِنْ وَاسِعِ فَضْلِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ
ALLAAHUMMA INNII AJABTU DA’WATAKA WAHADLORTU JUM’ATAKA WA SHOLLAITU FARIIDLOTAKA WANTASYARTU KAMAA AMARTANII FARZUQNII MIN WAASI’I FADLIKA WA ANTA KHOIRUR ROOZIQIIN.
Ya Allah aku telah memenuhi panggilan-Mu dan aku telah menghadiri Jum’at-Mu dan aku telah melaksanakan kewajiban Sholat Jum’at-Mu dan aku sekarang pergi untuk mencari rizki seperti yang telah Engkau perintahkan aku, maka berilah aku rizki dari keutamaan-Mu yang sangat luas dan Engkau adalah Dzat Sebaik-baik Pemberi Rizki.
16. Melaksanakan sholat subuh pada hari Jum’at dengan cara berjama’ah karena sholat subuh pada hari jum’at dengan cara berjama’ah adalah paling afdlolnya sholat jama’ah lima waktu.
17. Ziarah kubur, pada malam atau hari jum’at terutama kuburan orang tua kita untuk mendoakan mereka dan mengambil pelajaran dengan bertafakkur dengan meng-ingat kematian.
18. Melaksanakan sholat tasbih, baik pada malam atau hari jum’at karena sangat besar keutamaannya, diantaranya adalah dengan kita melakukannya akan diampuni segala macam dosa kita dan lain-lain, dan pekerjaan seperti itu lebih pantas untuk dilakukan pada hari Jum’at, karena hari itu adalah hari ibadah.
19. Tidak melangkahi bahu orang ketika mencari shof, kecuali jika kita mendapatkan tempat yang kosong dan tidak ada tempat lainnya kecuali tempat tersebut, maka sunnah untuk mengisi tempat yang kosong itu tapi dengan menghindari melakukannya dengan cara melang-kahi bahu orang tersebut jika hal itu dapat dilakukan karena hal itu akan sangat mengganggu orang tersebut sebagaimana sabda Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam :
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ رَأَى رَجُلاً يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ لَهُ اِجْلِسْ فَقَدْ أَذَيْتَ وَأَنَيْتَ (رواه أحمد)
Yang artinya : bahwasanya Nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam melihat seseorang yang melangkahi bahu-bahu orang, maka Rasulallah Sholallohu ‘Alaihi Wasallam berkata kepadanya duduklah kamu, kamu sudah terlambat, mengganggu orang lagi. (HR. Ahmad).
Lain halnya jika tidak sampai melangkahi bahu orang maka tidak makruh bahkan sunnah melakukannya jika untuk mendapatkan tempat yang kosong, kesimpulannya bahwa melangkahi bahu orang ketika sholat jum’at mempunyai enam hukum sebagai berikut:
a. Wajib, jika tergantung kepadanya sahnya sholat jum’at misalnya dia terhitung salah satu dari 40 orang yang memenuhi syarat terlaksananya sholat jum’at, dimana disyaratkan atas mereka untuk mendengarkan rukun-rukun khutbah jum’at dan jika tidak maju kedepan maka dia tidak akan mendengamya maka wajib atasnya untuk maju kedepan walaupun dengan cara melangkahi bahu orang yang akan dilewatinya.
b. Sunnah, jika seseorang mendapatkan tempat yang kosong yang tidak jauh darinya dan dia tidak mendapatkan tempat kosong lainnya selain tempat tersebut.
c. Mubah, jika seseorang mendapatkan tempat yang kosong akan tetapi berada jauh darinya dan dia tidak mendapatkan tempat yang kosong lainnya selain tempat itu.
d. Khilaful aula, jika seseorang mendapatkan tempat yang kosong yang berada didekatnya akan tetapi masih ada tempat yang kosong lainnya yang mana dia dapat sampai ke tempat itu tanpa melangkahi bahu orang.
e. Makruh, jika seseorang melangkahi bahu orang padahal tidak ada tempat yang kosong di shof-shof yang ada didepannya.
f. Harom, jika seseorang melangkahi orang padahal tidak untuk mengisi tempat yang kosong dan hal itu dilakukan dengan sangat mengganggu orang yang dilewatinya.Berjalan menuju masjid dengan tenang tidak terburu-buru, kecuali jika dihawatirkan akan keting-galan sholat Jum’at maka wajib berjalan dengan cepat atau berlari untuk mendapatkannya.
*Pengasuh PP. Dalwa Pasuruan.